Pasuruan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan madrasah, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Pajak melalui Aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak, pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini bertempat di Rumah Inovasi LP Ma’arif PCNU Kabupaten Pasuruan dan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara KKMI Kabupaten Pasuruan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada kepala madrasah dan bendahara terkait mekanisme pelaporan pajak secara digital melalui aplikasi Coretax, yang kini menjadi sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Peserta kegiatan terdiri dari Kepala MIN 1 dan MIN 2 Kabupaten Pasuruan, para Ketua KKMI Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan, serta bendahara madrasah atau pengelola dana BOS dari masing-masing lembaga. Total peserta yang hadir berjumlah 50 orang, sesuai dengan daftar undangan yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bpk Bustanul Arifin, S, Ag M, Pd Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, yang memberikan arahan dan penguatan kebijakan terkait pentingnya kepatuhan madrasah dalam administrasi perpajakan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital layanan perpajakan yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh satuan kerja, termasuk madrasah.
“Madrasah harus mampu mengikuti perkembangan sistem administrasi negara, termasuk dalam hal pelaporan pajak. Dengan adanya aplikasi Coretax, diharapkan pelaporan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tertib sesuai peraturan yang berlaku,” tutur beliau dalam arahannya.
Ketua KKMI Kabupaten Pasuruan, Hariyono, S. Ag. M. Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi kepala madrasah dan bendahara sebagai pengelola keuangan lembaga. Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Pasuruan memiliki pemahaman yang sama dan tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta dapat mengimplementasikan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga pengelolaan keuangan madrasah semakin profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan secara sistematis, meliputi pengenalan aplikasi Coretax, alur pelaporan pajak, serta penjelasan teknis yang sering menjadi kendala di lapangan. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pelaporan pajak di masing-masing madrasah.
Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi. Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Pasuruan semakin siap dalam menghadapi tuntutan administrasi perpajakan berbasis digital.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan harapan bersama agar sinergi antara KKMI dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan terus terjalin dengan baik demi peningkatan tata kelola madrasah yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
